Pengertian Koperasi :
Kata koperasi, berasal dari bahasa Inggris:
co-operation, cooperative, atau
bahasa Latin:
coopere, atau dalam bahasa Belanda:
cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama,
atau kerja sama, atau usaha
bersama atau yang bersifat kerja sama.
Dari
berbagai definisi yang
ada mengenai koperasi,
terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
mempunyai kebutuhan
dan
kepentingan ekonomi yang
sama, yang ingin
dipenuhi secara
bersama melalui pembentukan perusahaan bersama
yang dikelola dan
diawasi secara demokratis
2. Koperasi adalah perusahaan, di mana
orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai
akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
3. Koperasi adalah perusahaan yang harus
memberi pelayanan ekonomi
kepada anggota anggotanya
Organisasi Buruh Sedunia (ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang;
2. Yang secara sukarela bergabung bersama;
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis
dan;
5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama
dan menerima bagian
resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di
mana anggota aktif
berpartisipasi.
Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai :
“ Suatu badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum
Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas
kekeluargaan ”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong ”.
·
Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan/melalui orang
lain.
Menurut George Terry, mendefinisikan bahwa:
“
Manajemen adalah suatu
proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan “.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Dengan kata lain
bahwa sukses tidaknya
suatu organisasi koperasi tergantung dari komitmen para
seluruh
anggotanya. Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi Manajemen
Fungsi-fungsi Manajemen menurut George Terry :
1. Planning (Perencanaan)
2. Organizing (Pengorganisasian)
3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
1.
Planning (Perencanaan)
Perencanaan adalah menetapkan suatu cara untuk
bertindak sebelum tindakan
itu sendiri dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa
dalam perencanaan hendaknya
orang harus berfikir dahulu tentang apa yang
akan dilakukan, bagaimana cara
melakukannya serta tanggung jawab terhadap
kegiatan tersebut. Oleh karena itu
perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam
rangka mencapai tujuannya.
2.
Organizing (Pengorganisasian)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang
bekerjasama, dimana kerjasama
tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur
organisasi atau gambaran skematis
tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai
tujuan tertentu
DWIGHT WALDO,
mendefinisikan bahwa :
“ Organisasi adalah struktur hubungan antar
manusia berdasarkan wewenang
dan kelanggengan dalam sebuah sistem
administrasi ”.
3.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Koperasi
hakekatnya dibangun untuk
memberdayakan masyarakat dari
kesulitan,
kekurangan, kelemahan dan
kemiskinan. Misi ini
sangat erat
kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan
dari masyarakat itu ( komunitas
anggota
koperasi) sendiri membangun
kesejahteraan secara bersama-sama
(goal).
Untuk mencapai tujuan
koperasi tersebut maka
koperasi harus
menunjukkan jati dirinya yang mandiri.
4.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses
kegiatan untuk mengetahui
hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan,
kemudian dilakukan perbaikan dan
mencegah terulangnya
kembali kesalahan tersebut.
H. Koontz dan CO Donnel,
mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan
Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama
“(planning and controlling are the Two sides of
the same coin)”.
Fungsi Pengawasan ;
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dan
kesalahan
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau
kesalahan yang terjadi.
3. Untuk
mendinamisir
organisasi/koperasi serta segenap
kegiatan
manajemen lainnya
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab
Manfaat Manajemen pada Koperasi
Ø
Keuntungan Ekonomis
1. Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
2. Pemasaran (menampung hasil produksi)
3. Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk
anggota)
4. Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada
anggota)
5. Pembagian SHU (berdasar transaksi dan
partisipasi anggota)
Ø Keuntungan Sosial :
1. Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
2. Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan
pengetahuan, kesadaran dan
keterampilan) serta Kaderisasi yang
berkesinambungan.
3. Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar
anggota)
Landasan
Koperasi
Di samping
melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi
yang
berlaku secara universal,
keberadaan koperasi Indonesia
adalah juga
berdasarkan
landasan idiil, yaitu
Pancasila dan landasan
struktural, yaitu
Undang-Undang
Dasar1945, Landasan Mental
yaitu Kekeluargaan dan
Landasan Operasional yaitu UU RI No. 25 tahun
1992.
Nilai-
N ilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
A.
Nilai-nilai organisasi
1.
Menolong diri sendiri
3.
Tanggungjawab sendiri
4.
Demokratis
5.
Persamaan
6. Keadilan
7. Kesetiakawanan
B. Nilai-nilai etis
1. Kejujuran
2. Tanggung jawab sosial
3. Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan
sebagai landasan bekerja bagi
koperasi
dalam melakukan kegiatan
organisasi dan bisnisnya,
sekaligus
merupakan
ciri khas dan
jati diri koperasi
yang membedakannya dari
perusahaan-perusahaan non koperasi.
1. Menjual
barang yang mumi,
tidak dipalsukan, dengan
timbangan yg
benar;
2. Menjual dengan tunai;
3. Menjual dengan harga umum (pasar);
4. Pembagian
keuntungan seimbang dengan
pembelian anggota dari
koperasi;
5. Satu suara bagi seorang anggota;
6. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama
anggota
Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan
6 (enam) prinsip koperasi,
yaitu:
1. Keanggotaan
yang terbuka dan
sukarela (Voluntary and
open
membership);
2. Pengelolaan yang demokratis (Democratic
Administration).
3. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest
on capital)
4. Pembagian SHU kepada anggota sesuai
partisipasi usahanya cara tunai
5. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan staf
6. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among
the cooperatives).
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi Koperasi antara lain adalah:
1. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan
kesejahteraannya;
2. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
3. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota;
4. Mengembangkan aspirasi
ekonomi anggota dan
masyarakat di
lingkungan kegiatan koperasi;
5. Membuka
peluang kepada anggotanya
untuk mengaktualisasikan diri
dalam bidang ekonomi secara optimal.
Peran Koperasi antara
lain adalah sebagai:
1. Wadah
peningkatan tarat hidup
dan ketangguhan berdaya saing
para
anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
2. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
3. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
4. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di
lingkungannya
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi :
1.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau
di dalam suatu
badan usaha lain
yang non koperasi,
suara
ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal
yang dimiliki oleh
pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara
yang
sama, yaitu satu
orang mempunyai satu
suara dan tidak
bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik
sekaligus pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan
oleh koperasi harus sesuai
dan berkaitan dengan
kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal
yang
demikian itu berbeda
dengan badan usaha
yang non koperasi.
Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan.
Badan usahanyapun
tidak
perlu harus memberikan
atau melayani kepentingan
ekonomi
pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya
adalah mengejar laba
yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi
adalah memberikan manfaat
pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit)
bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa
basil usaha sebanding
dengan
besarnya transaksi usaha
masing-masing anggota kepada
koperasinya sedangkan pada badan usaha non
koperasi, pemegang saham
memperoleh
bagian keuntungan sebanding
dengan saham yang
dimilikinya.
Perangkat Organisasi
Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Ø Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah
aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan
tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan
rapat
anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian
personalia pengurus dan pengawas
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
1. Membahas
dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Membahas
dan mengesahkan Rencana
Kerja dan RAPB
tahun buku
berikutnya.
3. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
4. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
5. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ø 2.Pengurus
Pengurus
adalah badan yang
dibentuk oleh rapat anggota
dan disertai
dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi,
baik
dibidang
organisasi maupun usaha.Anggota pengurus
dipilih dari dan
oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung
jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan
rapat anggota
pengurus
dapat mengangkat manajer
untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat
anggota.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang
yang terdiri dari :
1. Unsur Ketua
2. Unsur Sekretaris
3. Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggungjawab Pengurus:
1. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2. Membina dan membimbing anggota
3. Memelihara kekayaan koperasi
4. Menyelenggarakan rapat anggota
5. Mengajukan rencana RK dan RAPB
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib
8. Memelihara buku daftar anggota, pengurus
dan daftar pengawas.
Ø 3.Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi
di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas
berhak mendapatkan setiap
laporan
pengurus, tetapi merahasiakannya kepada
pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas
dan wewenang perangkat
organisasi koperasi diatur
oleh AD/ART
koperasi
yang disesuaikan dengan
idiologi koperasi. Dalam
manajemen
koperasi perangkat organisasi koperasi juga
disebut sebagai tim manajemen
Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga
orang atau sesuai
dengan AD
Koperasi :
1. Ketua merangkap anggota ,
2. Sekretaris merangkap anggota dan,
3. Anggota
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggungjawab pengawas :
1. Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
sekurang-kurangnya
tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi,
Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
2. Pengawas
berfungsi sebagai Pengawas
dan Pemeriksa. Berwenang
melakukan
pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta
kekayaan
koperasi
3. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota .
Mekanisme Pendirian
Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap.
1. Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota.
2. Para anggota tersebut akan mengadakan rapat
anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris,
dan bendahara ).
3. Merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi
itu.Lalu
meminta perizinan dari
negara. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
Lambang
Koperasi Indonesia dan Artinya :
![]() |
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang
pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua
Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat
sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian),
dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya
menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
Sedangkan lambang koperasi yang baru
sebagai berikut :
![]() |
Arti Gambar dan pengertian Lambang Koperasi yang baru
sebagai Berikut :
1.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda
dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan
kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan
kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala
1 : 20.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi
koperasi
konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
sektor usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang
konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang
menjalankan
kegiatan
penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
6. Koperasi Fungsional
Sumber Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.
3. Simpanan khusus / lain-lain
Misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja),
Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sejarah Koperasi Dunia
Sejarah berdirinya
koperasi Dunia
1. Gerakan koperasi
digagas
oleh
Robert Owen (1771-1858), yang
menerapkannya pertama
kali
pada
usaha
pemintalan
kapas
di
New
Lanark, Skotlandia.
2. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786
- 1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1
Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan
yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip
koperasi.
3. Koperasi akhirnya
berkembang
di
negara-negara
lainnya.
Di Jerman,
juga berdiri koperasi
yang
menggunakan
prinsip-prinsip
yang
sama
dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan
oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze
Delitch Di Perancis, Louis
Blanc mendirikan koperasi
produksi
yang
mengutamakan
kualitas
barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut
menjadi koperasi. Di samping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi .
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
Usaha Kecil dan Menengah
(UKM)
Ø Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI
no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah:
“ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
”.
Kriteria UKM
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sbb:
1. Memiliki
kekayaan bersih paling
banyak Rp.
200.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan
tahunan
paling
banyak Rp.
1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri,
bukan
merupakan
anak
perusahaan
atau
cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan
usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
1.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara
Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan
UKM dan ekonomi Indonesia]
indonesia,
UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai
sekitar 52 juta UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang
60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas
baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM,
di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak
bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM
beromzet Rp300 juta hingga Rp.4 miliar per tahun. Hal tersebut akan
dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek
infrastruktur.
BY. GOOGLE.COM / BLOGER TO WWW.MUHAMADSOEBARI.BLOGSPOT.COM

