Minggu, 22 November 2015

TUGAS MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI & UKM 2015

Pengertian Koperasi :

Kata koperasi, berasal dari bahasa  Inggris:   co-operation, cooperative, atau
bahasa Latin:  coopere, atau dalam bahasa Belanda:  cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha
bersama atau yang bersifat kerja sama.
Dari   berbagai   definisi   yang   ada   mengenai   koperasi,   terdapat   hal-hal   yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan
dan   kepentingan   ekonomi   yang   sama,   yang   ingin   dipenuhi     secara
bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan
diawasi secara demokratis
2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang  berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
3. Koperasi adalah  perusahaan yang  harus  memberi pelayanan  ekonomi
kepada anggota anggotanya
Organisasi Buruh Sedunia (ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang;
2. Yang secara sukarela bergabung bersama;
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
dan;
5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan   menerima bagian
resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif
berpartisipasi.







Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai :
“ Suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi,   dengan   melandaskan   kegiatannya   berdasarkan   prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi  rakyat  yang berdasarkan azas
kekeluargaan ”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“   Koperasi   adalah   usaha   bersama   untuk   memperbaiki   nasib   penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong ”.

·         Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan/melalui orang
lain.
Menurut George Terry, mendefinisikan bahwa:
“   Manajemen   adalah   suatu   proses   tertentu   yang   terdiri   dari   perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan “.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen  Koperasi   dapat   diartikan   sebagai suatu   proses   untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dengan kata lain
bahwa sukses tidaknya suatu organisasi koperasi tergantung dari komitmen para
seluruh   anggotanya.  Untuk   mencapai   tujuan   Koperasi,   perlu   diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi Manajemen
Fungsi-fungsi Manajemen menurut  George Terry :   
1. Planning (Perencanaan)
2. Organizing (Pengorganisasian)
3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)




1.    Planning (Perencanaan)

Perencanaan adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan
itu sendiri dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya
orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara
melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu
perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
2.    Organizing (Pengorganisasian)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama
tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis
tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa :
“ Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang
dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi ”.

3.    Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Koperasi   hakekatnya   dibangun   untuk   memberdayakan   masyarakat   dari
kesulitan,   kekurangan,   kelemahan   dan   kemiskinan.   Misi   ini   sangat   erat
kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu ( komunitas
anggota   koperasi)   sendiri   membangun   kesejahteraan   secara   bersama-sama
(goal).   Untuk   mencapai   tujuan   koperasi   tersebut   maka   koperasi   harus
menunjukkan jati dirinya yang mandiri.
4.    Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui
hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan
mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama
“(planning and controlling are the Two sides of the same coin)”.
Fungsi Pengawasan ;
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dan kesalahan 
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
3. Untuk   mendinamisir   organisasi/koperasi   serta   segenap   kegiatan
manajemen lainnya                         
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab     



Manfaat Manajemen pada Koperasi  
Ø  Keuntungan Ekonomis
1. Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
2. Pemasaran (menampung hasil produksi)         
3. Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
4. Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
5. Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Ø  Keuntungan Sosial :
1. Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
2. Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran   dan
keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
3. Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Landasan      Koperasi

Di   samping   melandaskan   kegiatannya   berdasarkan   prinsip-prinsip   koperasi
yang   berlaku   secara   universal,   keberadaan   koperasi   Indonesia   adalah   juga
berdasarkan   landasan   idiil,   yaitu   Pancasila   dan   landasan   struktural,   yaitu
Undang-Undang   Dasar1945,  Landasan   Mental   yaitu   Kekeluargaan   dan
Landasan Operasional yaitu UU RI No. 25 tahun 1992.
Nilai-   N   ilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
A.    Nilai-nilai organisasi
1.         Menolong diri sendiri
3.         Tanggungjawab sendiri
4.         Demokratis
5.         Persamaan
6.         Keadilan
7.         Kesetiakawanan 

B. Nilai-nilai etis
1.         Kejujuran
2.         Tanggung jawab sosial
3.         Kepedulian terhadap orang lain.






Prinsip-   Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi   dalam   melakukan   kegiatan   organisasi   dan   bisnisnya,   sekaligus
merupakan   ciri   khas   dan   jati   diri   koperasi   yang   membedakannya   dari
perusahaan-perusahaan non koperasi.
1. Menjual  barang   yang  mumi,   tidak  dipalsukan,   dengan  timbangan   yg
benar;
2. Menjual dengan tunai;
3. Menjual dengan harga umum (pasar);
4. Pembagian   keuntungan   seimbang   dengan   pembelian   anggota   dari
koperasi;
5. Satu suara bagi seorang anggota;
6. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota

Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi,
yaitu:
1. Keanggotaan   yang   terbuka   dan   sukarela   (Voluntary   and   open
membership);
2. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration).
3. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital)
4. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi  usahanya cara tunai
5. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
6. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi Koperasi antara lain adalah:
1. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
2. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
3. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
4. Mengembangkan   aspirasi   ekonomi   anggota   dan   masyarakat   di
lingkungan kegiatan koperasi;
5. Membuka   peluang   kepada   anggotanya   untuk   mengaktualisasikan   diri
dalam bidang ekonomi secara optimal.

Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
1. Wadah  peningkatan  tarat   hidup  dan ketangguhan   berdaya  saing  para
anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
2. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
3. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
4. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non      Koperasi :
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
         perusahaan non koperasi.
2. Kalau   di   dalam   suatu   badan   usaha   lain   yang   non   koperasi,   suara
ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh
pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara
yang    sama,   yaitu  satu  orang  mempunyai  satu   suara  dan   tidak  bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus  pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai
dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal
yang   demikian   itu   berbeda   dengan   badan   usaha   yang   non   koperasi.
Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun
tidak   perlu   harus   memberikan   atau   melayani   kepentingan   ekonomi
pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba
yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat
pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding
dengan   besarnya   transaksi   usaha   masing-masing   anggota   kepada
koperasinya sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh   bagian   keuntungan   sebanding   dengan   saham   yang
dimilikinya.
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Ø  Rapat Anggota
Rapat   anggota   adalah   wadah   aspirasi   anggota   dan   pemegang   kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan   yang   berlaku   dalam   koperasi   harus   melewati   persetujuan   rapat
anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
personalia pengurus dan pengawas
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
1. Membahas   dan   mengesahkan   pertanggung   jawaban   Pengurus   dan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Membahas   dan  mengesahkan  Rencana   Kerja   dan   RAPB  tahun  buku
berikutnya.
3. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
4. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
5. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ø  2.Pengurus
Pengurus   adalah   badan   yang   dibentuk   oleh   rapat   anggota   dan   disertai
dan diserahi mandat untuk   melaksanakan   kepemimpinan   koperasi,   baik
dibidang   organisasi   maupun   usaha.Anggota   pengurus  dipilih  dari  dan   oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung   jawab   terhadap   rapat anggota. Atas   persetujuan   rapat   anggota
pengurus   dapat   mengangkat manajer untuk   mengelola   koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
1. Unsur Ketua
2. Unsur Sekretaris
3. Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2. Membina dan membimbing anggota
3. Memelihara kekayaan koperasi
4. Menyelenggarakan rapat anggota
5. Mengajukan rencana RK dan RAPB
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
8. Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan  daftar pengawas.

Ø  3.Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih  oleh anggota koperasi
di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap
laporan   pengurus,   tetapi   merahasiakannya   kepada   pihak   ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas   dan   wewenang   perangkat   organisasi   koperasi   diatur   oleh   AD/ART
koperasi   yang   disesuaikan   dengan   idiologi   koperasi.   Dalam   manajemen
koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Jumlah   Pengawas   sekurang-kurangnya   tiga   orang   atau   sesuai   dengan   AD
Koperasi :
1. Ketua merangkap anggota ,  
2. Sekretaris merangkap anggota dan,
3. Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :

1. Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya
tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi,
Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
2. Pengawas   berfungsi   sebagai   Pengawas   dan   Pemeriksa.   Berwenang
melakukan   pemeriksaan   tentang   catatan   dan   atau   harta   kekayaan
koperasi   
3. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota . 
    
Mekanisme Pendirian Koperasi         
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
1. Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota.
2. Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). 
3. Merencanakan anggaran   dasar dan anggaran   rumah   tangga koperasi
itu.Lalu   meminta   perizinan   dari   negara. Barulah   bisa   menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.


Lambang Koperasi Indonesia dan Artinya :
https://devilaudiatiananda.files.wordpress.com/2013/11/e20b5-logolamakoperasiindonesia.png?w=320&h=310
 








            Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sedangkan lambang koperasi yang baru sebagai berikut :
http://img.bisnis.com/posts/2013/09/14/162904/130916_koperasi.jpg
 







Arti Gambar dan pengertian Lambang Koperasi yang baru sebagai Berikut :
1.   Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.   Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.   Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.   Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.   Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.   Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·         Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."





Koperasi   secara   umum   dapat   dikelompokkan   menjadi   koperasi   konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah  koperasi beranggotakan para konsumen  dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi   Produsen   adalah   koperasi   beranggotakan   para   pengusaha   kecil
menengah(UKM) dengan  menjalankan kegiatan  pengadaan bahan  baku dan
penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi   Pemasaran   adalah   koperasi   yang   menjalankan   kegiatan   penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Koperasi Fungsional
Sumber Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.
3. Simpanan khusus / lain-lain
Misalnya:Simpanan   sukarela   (simpanan   yang   dapat   diambil   kapan   saja),
Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sejarah Koperasi Dunia
Sejarah berdirinya koperasi Dunia
1. Gerakan   koperasi   digagas   oleh Robert   Owen (1771-1858),   yang
menerapkannya   pertama   kali   pada   usaha   pemintalan   kapas   di   New
Lanark, Skotlandia.
2. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786
-  1865)   dengan  mendirikan   toko  koperasi   di Brighton, Inggris. Pada 1
Mei 1828,   King   menerbitkan   publikasi   bulanan   yang   bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
3. Koperasi   akhirnya   berkembang   di   negara-negara   lainnya.   Di Jerman,
juga   berdiri   koperasi   yang   menggunakan   prinsip-prinsip   yang   sama
dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan
oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch Di Perancis, Louis
Blanc mendirikan   koperasi   produksi   yang   mengutamakan   kualitas
barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi .
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

















Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Ø  Usaha   Kecil   dan   Menengah disingkat UKM adalah   sebuah   istilah   yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah:
“ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat ”.
Kriteria UKM
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sbb:
1. Memiliki   kekayaan   bersih   paling   banyak   Rp.   200.000.000,-   tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki  hasil  penjualan   tahunan   paling  banyak   Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri   sendiri,   bukan   merupakan   anak   perusahaan   atau   cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”





Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia]

indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp.4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.




BY. GOOGLE.COM / BLOGER TO WWW.MUHAMADSOEBARI.BLOGSPOT.COM






Tidak ada komentar:

Posting Komentar